Catatan & Puisi

Diskusi Terkait Kemaritiman

Tadi barusan saya ikut berdiskusi dengan kawan-kawan Himmah dan beberapa anak SOlid terkait Indonesia sebagai negara maritim. Dari diskusi itu saya mendapatkan bahwa konteks kemaritiman Indonesia bisa dinilai kalah pamor dibanding agraria. Pun pembangunan-pembangunan lebih diorientasikan ke ranah agraria dan darat.

Mengapa agraria? bisa dibilang karena faktor sejarah dimana penjajah di Indonesia lebih mengorientasikan penjajahannya ke sektor agaria. Seperti misalnya rempah-rempah, perkebunan, pertanian dll. Maka daripada itu orientasi pembangunan keagrarian yang menonjol bisa dibilang telah dikonstruksi sedemikian rupa sejak zaman penjajahan.

Berkaitan dengan itu, muncul pertanyaan mendasar tentang Indonesia selepas penjajah angkat kaki. Mungkinkah para founding people (bukan founding father karena akan menimbulkan diskriminasi gender) telah melihat visi kemaritiman ini dalam membentuk negara kesatuan Indonesia?

Adakah bukti-bukti tertulis (bisa jadi dalam naskah persiapan kemerdekaan atau catatan-catatan lainnya) tentang visi kemaritiman Indonesia?

Melihat hal itu, muncul saran dimana keadaan ini harus dilihat berdasarkan bagaimana bentuk negara ini. Salah seorang anak Himmah menafsirkan bahwa Bung Karno telah melihat visi negara kemaritiman melalui sikapnya dalam membentuk Indonesia sebagai negara kesatuan.

Konsekuensi logis yang ideal adalah melihat negara kesatuan itu dari kacamata sentralisasi pemerintahan. Dari diskusi itu memunculkan pendapat dimana visi negara kemaritiman akan cocok jika dikawinkan dengan sentralisasi pemerintahan, Dimana ada satu komando dalam mengoptimalkan penuh kemaritiman Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Namun hal itu masih patut diperdebatkan.

Pasalnya negara kesatuan Indonesia saat ini, semenjak pasca reformasi, telah mendesentralisasikan kuasa di berbagai daerah. Jadilah Otonomi Daerah.

Otda sendiri, menurut beberapa kawan-kawan diskusi, menjadi sebuah ganjalan tersendiri dalam mewujudkan visi kemaritiman itu. Disatu sisi beberapa wilayah berada ditengah pulau sehingga batas administrasi wilayah itu tidak bersentuhan langsung dengan pesisir pantai atau laut dsb.

Sehingga otda, dalam kacamata yang sangat luas, bisa diibaratkan sebagai sebuah negara-negara bagian tersendiri. Saya sendiri masih bingung antara konsep Otda ini dengan konsep negara federasi.

Namun, saya berpendapat bahwa desentralisasi tidak mesti membawa kesukaran dalam pengelolaan visi kemaritiman. Semisal Indonesia negara federasi, dengan masing-masing pulau besarnya yang menjadi negara, Misalnya Kalimantan, sulawesi, papua, jawa, dan sumatera, tentu penanganan kemaritiman akan lebih baik. Apalagi masing-masing negara bagian itu telah menentukan batas-batas yang pas terkait daerah kelautannya.

Saya juga masih bingung apakah negara federasi bisa disamakan dengan konteks otonomi daerah.

Selain itu jika dilihat mencari kedaulatan dalam kemaritiman, tentu ada kendala dimana kita tidak bisa serta merta mengkonteksaan maritim sama dengan agraria. Tentunya jika melihat agraria ada petani, sedangkan maritim ada nelayan. Tidak bisa kita samakan petani dan nelayan hanya karena mereka kaum yang tertindas. Misalnya di agraria ada batas-batas yang jelas (contohnya tanah petani), sedangkan kemaritiman memiliki batas-batas yang kabur.

Lagi pula eksplorasi sumber daya kemaritiman, selama ini, hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang bermodal banyak. Tentu patut dipertanyakan kepentingan jokowi dalam agenda poros maritimnya. Bisa jadi poros maritim hanya dijadikan alat untuk menarik modal masuk ke Indonesia dan sumbangsih terbesar dalam pengekploitasian kemaritiman adalah mereka yang berduit saja.





0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.